Istilah Hukum Berbahasa Asing 0 Hukum 2:33 PM Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus). Fiat Justitia, Et Pereat Mundus: Keadilan akan tetap ada meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon). Law Is a Tool Of Social Engineering: Hukum merupakan alat untuk pembangunan mayarakat~(Roscoe Pound). Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman (Blaise Pascal dan dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja). Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto Rahardjo dalam teori hukum progresif). Ubi Societas Ibi Ius (Cicero): Hukum hidup dan berkembang dalam masyarakat. Equality Before The Law: Setiap orang memiliki derajat yang sama di mata hukum. Acta Extoria Indicant Interiora Secreta: Perbuatan luar menunjukkan maksud. Actus Curiae Neminem Gravabit: Tindakan pengadilan tidak akan menyakiti siapapun. Judex Non Ultra Petita: Hakim tidak memberi keputusan kepada apa yang tidak dituntut. Jura Novit Curia: Pengadilan mengetahui hukum. Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenali: Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya terlebih dahulu. (Asas Legalitas) Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti – Ignorance Of Fact Is Excused But Not Ignorance Of Law: Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum. Juris Quidem Ignorantium Cuique Nocere, Facti Verum Ignorantiam Non Nocere – Ignorance Of Law Is Prejudicial To Everyone, But Ignorance Of Fact Is Not: Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang; tetapi pengabaian terhadap fakta tidak. Ignorantia Judicis Est Calanitax Innocentis – The Ignorance Of The Judge Is The Misfortune Of The Innocent: Ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah. Judex Set Lex Laguens – The Judge Is The Speaking Law: Sang hakim ialah hukum yang berbicara. Judex Debet Judicare Secundum Allegata Et Probata – The Judge Ought To Give Judgment According To The Allegations And The Proofs: Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan. Judex Non Ultra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur: Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya. Judex Ne Procedat Ex Officio: Hakim bersifat pasif menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya. Judex Herbere Debet Duos Sales, Salem Sapientiae, Ne Sit Insipidus, Et Salem Conscientiae, Ne Sit Diabolus – A Judge Should Have Two Silts; The Salt Of Wisdom, Lest He Be Foolish; And The Salt Of Conscience, Lest He Be Devilish: Seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang kejam. Udex Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ipsse Requirit – A Judge Does Not Give More Than The Plaintiff Himself Demands: Seorang hakim tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut. Exceptio Plurium Litis Consortium: tangkisan dengan alasan masih ada pihak lain yang harus ikut dalam perkara itu. Uno Falsus Umno Omnibus: peraturan dasar yang salah, menyebabkan produk turutannya menjadi tidak sah. Affirmanti Incumbit Probate: barang siapa yang mendalilkan harus membuktikan. Pacta Sunt Servanada: Kekuatan perjanjian itu sekuat undang-undang bagi para pihaknya Audi Alteram Partem: Hakim harus mendengarkan kedua belah pihak. In Dubio Pro Reo: Dalam keragu2an hakim memberikan putusan yang menguntungkan untuk terdakwa. Ultimum Remedium: Perbaikan/upaya yang paling akhir digunakan biasa dikaitin sama pidana gan. pemidanaan sebagai ultimum remidium. “Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum yang mengaturnya” – Satjipto Raharjo (Quote ini mirip banget sama realita hukum Indonesia). Quid Leges Sine Moribus: Apalah artinya hukum tanpa moralitas. Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi. Een Leder Wordt Geacht De Wet Te Kennen: Setiap orang dianggap tahu undang-undang. Ignorantia Iuris Neminem Excusat: Ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari tuntutan hukum. Homo Homini Lupus: Manusia adalah serigala bagi sesamanya. Ius Suum Cuique Tribuerae: Berikan keadilan bagi semua orang yang berhak. Istilah Hukum Berbahasa Asing Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus). Fiat Justitia, ... Read more »