Fiat Justitia Ruat Caelum: Keadilan harus ditegakkan
meskipun langit akan runtuh~(Lucius Calpurnius Piso Caesoninus).
Fiat Justitia, Et Pereat Mundus: Keadilan akan tetap ada
meskipun dunia akan musnah~(Philipp Melanchthon).
Law Is a Tool Of Social Engineering: Hukum merupakan alat
untuk pembangunan mayarakat~(Roscoe Pound).
Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa
hukum adalah kelaliman (Blaise Pascal dan dikutip oleh Mochtar Kusumaatmadja).
Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Satjipto
Rahardjo dalam teori hukum progresif).
Ubi Societas Ibi Ius (Cicero): Hukum hidup dan berkembang
dalam masyarakat.
Equality Before The Law: Setiap orang memiliki derajat yang
sama di mata hukum.
Acta Extoria Indicant Interiora Secreta: Perbuatan luar
menunjukkan maksud.
Actus Curiae Neminem Gravabit: Tindakan pengadilan tidak
akan menyakiti siapapun.
Judex Non Ultra Petita: Hakim tidak memberi keputusan kepada
apa yang tidak dituntut.
Jura Novit Curia: Pengadilan mengetahui hukum.
Nullum Delictum Noela Poena Sine Praevia Lege Poenali: Tidak
ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengaturnya terlebih
dahulu. (Asas Legalitas)
Ignorantia Excusatur Non Juris Sed Facti – Ignorance Of Fact
Is Excused But Not Ignorance Of Law: Ketidaktahuan akan fakta-fakta dapat
dimaafkan tapi tidak demikian halnya ketidaktahuan akan hukum.
Juris Quidem Ignorantium Cuique Nocere, Facti Verum
Ignorantiam Non Nocere – Ignorance Of Law Is Prejudicial To Everyone, But
Ignorance Of Fact Is Not: Pengabaian terhadap hukum akan merugikan semua orang;
tetapi pengabaian terhadap fakta tidak.
Ignorantia Judicis Est Calanitax Innocentis – The Ignorance
Of The Judge Is The Misfortune Of The Innocent: Ketidaktahuan hakim ialah suatu
kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
Judex Set Lex Laguens – The Judge Is The Speaking Law: Sang
hakim ialah hukum yang berbicara.
Judex Debet Judicare Secundum Allegata Et Probata – The
Judge Ought To Give Judgment According To The Allegations And The Proofs:
Seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan
pernyataan.
Judex Non Ultra Petita atau Ultra Petita Non Cognoscitur:
Hakim hanya menimbang hal-hal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang
didasarkan kepadanya.
Judex Ne Procedat Ex Officio: Hakim bersifat pasif menunggu
datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya.
Judex Herbere Debet Duos Sales, Salem Sapientiae, Ne Sit
Insipidus, Et Salem Conscientiae, Ne Sit Diabolus – A Judge Should Have Two
Silts; The Salt Of Wisdom, Lest He Be Foolish; And The Salt Of Conscience, Lest
He Be Devilish: Seorang hakim harus mempunyai dua hal: suatu kebijakan, kecuali
dia adalah orang yang bodoh; dan hati nurani, kecuali dia mempunyai sifat yang
kejam.
Udex Non Reddit Plus Wuam Quod Petens Ipsse Requirit – A
Judge Does Not Give More Than The Plaintiff Himself Demands: Seorang hakim
tidak memberikan permintaan lebih banyak dari si penuntut.
Exceptio Plurium Litis Consortium: tangkisan dengan alasan
masih ada pihak lain yang harus ikut dalam perkara itu.
Uno Falsus Umno Omnibus: peraturan dasar yang salah,
menyebabkan produk turutannya menjadi tidak sah.
Affirmanti Incumbit Probate: barang siapa yang mendalilkan
harus membuktikan.
Pacta Sunt Servanada: Kekuatan perjanjian itu sekuat
undang-undang bagi para pihaknya
Audi Alteram Partem: Hakim harus mendengarkan kedua belah
pihak.
In Dubio Pro Reo: Dalam keragu2an hakim memberikan putusan
yang menguntungkan untuk terdakwa.
Ultimum Remedium: Perbaikan/upaya yang paling akhir
digunakan biasa dikaitin sama pidana gan. pemidanaan sebagai ultimum remidium.
“Semakin tinggi kekuasaan seseorang, semakin sedikit hukum
yang mengaturnya” – Satjipto Raharjo (Quote ini mirip banget sama realita hukum
Indonesia).
Quid Leges Sine Moribus: Apalah artinya hukum tanpa
moralitas.
Unus Testis Nullus Testis: Satu saksi bukan saksi.
Een Leder Wordt Geacht De Wet Te Kennen: Setiap orang
dianggap tahu undang-undang.
Ignorantia Iuris Neminem Excusat: Ketidaktahuan seseorang
akan hukum tidak dapat dijadikan alasan pemaaf atau membebaskan orang itu dari
tuntutan hukum.
Homo Homini Lupus: Manusia adalah serigala bagi sesamanya.
Ius Suum Cuique Tribuerae: Berikan keadilan bagi semua orang
yang berhak.
Post a Comment